welcome to website

Jumat, 06 Juli 2012

19 KAIDAH I'LAL ILMU SHOROF

QAWA'IDUL I'LAL (LENGKAP)


19 KAIDAH I'LAL ILMU SHOROF

KAIDAH KE 1

إذَا تَحَرَّكَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ فَتْحَةٍ مُتَّصِلَةٍ فِيْ كَلِمَتَيْهِمَا أُبْدِلَتَا آلِفًا مِثْلُ صَانَ أَصْلُهُ صَوَنَ وَبَاعَ أَصْلُهُ بَيَعَ.

Apabilah ada Wawu atau Yya’ berharkah, jatuh sesudah harkah Fathah dalam satu kalimah, maka Wawu atau Ya’ tsb harus diganti dengan Alif seperti contoh صَانَ asalnya صَوَنَ , dan بَاعَ asalnya بَيَعَ .

Praktek I’lal :

صَانَ asalnya صَوَنَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi صَانَ.

بَاعَ asalnya بَيَعَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi بَاعَ.

غَزَا asalnya غَزَوَ ikut pada wazan فَعَلَ. Wawu diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi غزا.

رَمَىْ asalnya رَمَيَ ikut pada wazan فَعَلَ. Ya’ diganti Alif karena ia berharkah dan sebelumnya ada Huruf berharkah Fathah, maka menjadi رَمَيَ. (*Alif pada lafazh رَمَىْ dinamakan Alif Layyinah).

Perhatian:

    Kaidah ini berlaku pada Wau atau Ya’ dengan Harkah asli. Apabila harkah keduanya bukan asli atau baru, maka tidak boleh dirubah. Contoh دَعَوُاالْقَوْمَ .
    Apabila setelah wawu atau ya’ itu ada huruf mati/sukun, maka diklarifikasikan sbb:

    Jika Wawu atau Ya’ tsb bukan pada posisi Lam Fi’il, maka tidak boleh di-I’lal, karena dihukumi seperti Huruf Shahih. Contoh: بَيَانٌ, طَوِيْلٌ, خَوَرْنَقٌ.
    Jika Wawu dan Ya’ tsb berada pada posisi Lam Fi’il, maka tetap berlaku Kaidah I’lal ini. Contoh يَخْشَوْنَ asalnya يَخْشَيُوْنَ . Namun disyaratkan huruf yg mati/sukun setelah Wawu dan Ya’ tsb bukan huruf Alif dan huruf Ya’ tasydid, maka yang demikian juga tidak boleh di-I’lal. Contoh: رَمَيَا, عَلَوِيٌّ, غَزَوَا.



KAIDAH KE 2

إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ عَيْنًا مُتَحَرِّكَةً مِنْ أَجْوَفٍ وَكَانَ مَا قَبْلَهُمَا سَاكِنًا صَحِيْحًا نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا إلىَ مَا قَبْلَهَا, نَحْوُ يَقُوْمُ أَصْلُهُ يَقْوُمُ, يَبِيْعُ أَصْلُهُ يَبْيِعُ.

Apabila wau atau ya’ berharokat berada pada ‘ain fi’il Bina’ Ajwaf dan huruf sebelumnya terdiri dari huruf Shahih yang mati/sukun, maka harakat wawu atau ya’ tsb harus dipindah pada huruf sebelumnya. Contoh: يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ dan يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ.

Praktek I’lal:

يَقُوْمُ

يَقُوْمُ asalnya يَقْوُمُ ikut pada wazan يَفْعُلُ . harkah wawu dipindah pada huruf sebelumnya, karena wawu-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yg mati/sukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadiيَقُوْمُ

يَبِيْعُ

يَبِيْعُ asalnya يَبْيِعُ ikut pada wazan يَفْعِلُ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya, karena Ya’-nya berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih yg mati/sukun, untuk menolak beratnya mengucapkannya, maka menjadi يَبِيْعُ

Perhatian:

Perpindahan Syakal/Harakat/Tasykil/Tanda baca Wau atau Ya’ tersebut dalam Kaidah ini, tidak berlaku apabila setelah Wawu atau Ya’ terdapat Huruf yang di-tasydid-kan. Contoh: يَسْوَدُّ



KAIDAH KE 3

إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ بَعْدَ آلِفٍ زَائِدَةٍ أُبْدِلَتَا هَمْزَةً بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَا عَيْنًا فِيْ اسْمِ الْفَاعِلِ وَطَرَفًا فِيْ مَصْدَرٍ, نَحْوُ صَائِنٌ أَصْلُهُ صَاوِنٌ, سَائِرٌ أَصْلُهُ سَايِرٌ, لِقَاءٌ أَصْلُهُ لِقَايٌ.

Apabila ada wawu atau ya’ jatuh sesudah alif zaidah, maka harus diganti hamzah, dengan syarat wau atau ya’ tersebut berada pada ‘Ain Fi’il kalimah bentuk Isim Fail, atau berada pada akhir kalimah bentuk masdar. Contoh: صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ dan سَائِرٌ asalnya سَايِرٌ dan لِقَاءٌ asalnya لِقَايٌ

Praktek I’lal:

صَائِنٌ

صَائِنٌ asalnya صَاوِنٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi صَائِنٌ

سَائِرٌ

سَائِرٌ asalnya سَايِرٌ ikut pada wazan فَاعِلٌ . Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada ‘Ain Fi’il Isim Fa’il, maka menjadi سَائِرٌ

عَطَاءٌ

عَطَاءٌ asalnya عَطَاوٌ ikut pada wazan فَعَالٌ wawu diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada akhir kalimah Isim Masdar, maka menjadi عَطَاءٌ .

لِقَاءٌ

لِقَاءٌ asalnya لِقَايٌ ikut pada wazan فِعَالٌ Ya’ diganti Hamzah, karena jatuh sesudah Alif Zaidah dan berada pada akhir kalimah Isim Masdar, maka menjadi لِقَاءٌ .



KAIDAH KE 4

إِذَا اجْتَمَعَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ وَسَبَقَتْ اِحْدَاهُمَا بِالسُّكُوْنِ اُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً وَاُدْغِمَتِ الْيَاءُ اْلأُوْلَى فِي الثَّانِيَّةِ نَحْوُ مَيِّتٌ أَصْلُهُ مَيْوِتٌ وَمَرْمِيٌّ أَصْلُهُ مَرْمُوْيٌ.

Apabila wau dan ya’ berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka wau diganti ya’. Kemudian ya’ yang pertama di-idgham-kan pada ya’ yang kedua. Contoh lafadz مَيِّتٌ asalnya adalah مَيْوِتٌ dan مَرْمِيٌّ asalanya adalah مَرْمُوْيٌ

Praktek I’lal:

مَيِّتٌ

مَيِّتٌ asalnya مَيْوِتٌ mengikuti wazan فَيْعِلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَيْيِتٌ. Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis, maka menjadi مَيِّتٌ

مَرْمِيٌّ

مَرْمِيٌّ asalnya مَرْمُوْيٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ . wau diganti ya’ karena berkumpul dalam satu kalimah dan salah satunya didahului dengan sukun, maka menjadi مَرْمُيْيٌ. Kemudian ya’ yang pertama di-idghamkan pada ya’ yang kedua karena satu jenis, maka menjadi مَرْمِيٌّ

KAIDAH KE 5

إِذَا تَطَرَّفَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ وَكَانَتَا مَضْمُوْمَةً اُسْكِنَتَا نَحْوُ يَغْزُوْا أَصْلُهُ يَغْزُوُ وَيَرْمِيْ أَصْلُهُ يَرْمِيُ

Apabila Wau atau Ya’ menempati ujung akhir kalimah, dan ber-harakah dhammah, maka disukunkan. Contoh: يَغْزُوْا asalnya يَغْزُوُ dan يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ

Praktek I’lal:

يَغْزُوْ

يَغْزُوْ asalnya يَغْزُوُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Wau di ujung akhir kalimah ber-harakah dhammah, maka disukunkan menjadi يَغْزُوْ.

يَرْمِيْ

يَرْمِيْ asalnya يَرْمِيُ mengikuti wazan يَفْعُلُ . Ya’ di ujung akhir kalimah ber-harkah dhammah, maka disukunkan menjadi يَرْمِيْ.

Perhatian:

غَازٍ

غَازٍ asalnya غَازِوٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ . Wau diganti Ya’, karena jatuh sesudah harakah kasrah, maka menjadi غَازِيٌ, kemudan Ya’ disukunkan karena beratnya harkah dhammah atas Ya’ maka menjadi غَازٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi غَازٍ

سَارٍ

سَارٍ asalnya سَارِيٌ mengikuti wazan فَاعِلٌ . Ya’ disukunkan karena beratnya harakah dhammah atas Ya’ maka menjadi سَارٍيْ, kemudian Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Ya’ dan Tanwin, maka menjadi سَارٍ

اَوَاقٍ

اَوَاقٍ asalnya وَوَاقِيُ mengikuti wazan فَوَاعِلُ wau pada fa’ fi’il diganti Hamzah, karena kedua wau berkumpul dalam satu kalimah, maka menjadi اَوَاقِيْ. Kemudian Ya’ dibuang untuk meringankannya, maka menjadi اَوَاقِ. Dan didatangkanlah tanwin sebagai pengganti dari Ya’ yang dibuang, maka menjadi اَوَاقٍ.



KAIDEAH KE 6

اِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ رَابِعَةً فَصَاعِدًا فِي الطَّرْفِ وَلَمْ يَكُنْ مَا قَبْلَهَا مَضْمُوْمًا أُبْدِلَتِ الْوَاوُ يَاءً نَحْوُ يُزَكِّيْ أَصْلُهُ يُزَكِّوُ وَ يُعَاطِيْ أَصْلُهُ يُعَاطِوُ

Apabila wau menempati ujung akhir kalimah empat huruf atau lebih, dan sebelum wau tidak ada huruf yang didhammahkan, maka wau tsb diganti ya’. Contoh: يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ dan يُعَاطِيْ asalnya يُعَاطِوُ.

Praktek I’lal:

يُزَكِّيْ

يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ mengikuti wazan يُفَعِّلُ wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُزَكِّيْ

يُعَاطِيْ

يُعَاطِيْ asalnya يُعَاطِوُ mengikuti wazan يُفَاعِلُ wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُعَاطِيْ

Perhatian:

مَعْطًى

مَعْطًى asalnya مُعْطَوًا ikut wazan مًفْعَلاً . wau diganti ya’, karena berada pada akhir kalimah empat huruf dan sebelumnya bukan huruf yang didhammahkan, maka menjadi مُعْطَيًاkemudian ya’ diganti alif karena berharkah jatuh sesudah harkah fathah, maka menjadiمُعْطًىاْ kemudian alif dibuang untuk menolak bertemunya dua mati yaitu Alif dan Tanwin, maka menjadi مَعْطًى



KAIDAH KE 7

اِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَيْنَ الْفَتْحَةِ وَالْكَسْرَةِ الْمُحَقَّقَةِ وَقَبْلَهَا حَرْفُ الْمُضَارَعَةِ تُحْذَفْ نَحْوُ يَعِدُ أَصْلُهُ يَوْعِدُ و يَئِدُ أَصْلُهُ يَوْئِدُ

Apabila wau ada diantara harkah fathah dan kasrah nyata, dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka wau tersebut dibuang. Contoh: يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ dan يَئِدُ asalnya يَوْئِدُ

Praktek I’lal:

يَعِدُ

يَعِدُ asalnya يَوْعِدُ mengikuti wazan يَفَعِلُ . wau dibuang karena ada diantara fathah dan kasrah nyata dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka menjadi يَعِدُ

يَضَعُ

يَضَعُ asalnya يَوْضِعُ mengikuti wazan يَفَعِلُ . wau dibuang karena ada diantara fathah dan kasrah nyata dan sebelumnya ada huruf mudhara’ah, maka menjadi يَضِعُ. Kemudian Dhad-nya difathahkan untuk meringankan huruf ithbaq juga huruf Halaq yaitu ‘Ain, maka menjadi يَضَعُ

Perhatian:

    Huruf Mudhara’ah : أ – ن – ي – ت
    Huruf Halaq : أ – ح – خ – ع – غ – هـ
    Huruf Ithbaq : ص – ض – ط – ظ



KAIDAH KE 8

إذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ بَعْدَ كَسْرَة فِيْ اسْمٍ أوْ فِعْلٍ أُبْدِلَتْ يَاءً نَحْوُ يُزَكِّيْ أَصْلُهُ يُزَكِّوُ وَ غَازٍ أَصْلُهُ غَازِوٌ

Bilmana ada Wau jatuh setelah harkah Kasrah dalam Kalimah Isim atau Kalimah Fi’il, maka Wau tersebut harus diganti Ya’. Contoh: يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ dan غَازٍ asalnya غَازِوٌ

Praktek I’lal:

يُزَكِّيْ

يُزَكِّيْ asalnya يُزَكِّوُ ikut wazan يُفَعِّلُ , wau diganti Ya’ karena jatuh sesudah harkah kasrah, maka menjadi يُزَكِّيْ

غَازِ

غَازِ asalnya غَازِوٌ (praktek I’lalnya telah disebut pada Kaidah I’lal ke 5)





KAIDAH KE 9

إذَا لَقِيَتِ الْوَاوُ وَالْيَاءُ السَّاكِنَتَانِ بحَرْفٍ سَاكِنٍ آخَرَ حُذِفَتَا بَعْدَ اَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمَا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ صُنْ أَصْلُهُ أُصْوُنْ وَ سِرْ أَصْلُهُ اِسْيِرْ.

Bilamana ada Wau atau Ya’ sukun, bertemu dengan husuf sukun lainnya, maka Wau tau Ya’ tersebut dibuang, ini setelah memindahkan harakah keduanya (Wau atau Ya’) kepada huruf sebelumnya (lihat kaidah I’lal ke 2). Contoh: صُنْ asalnya أُصْوُنْ dan سِرْ asalnya اِسْيِرْ

Praktek I’lal:

صُنْ

صُنْ asalnya أُصْوُنْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harkah Wau dipindah ke huruf sebelumnya, karena Wau berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اُصُوْنْ, maka Wau dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اُصُنْ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi صُنْ

سِرْ

سِرْ asalnya اِسْيِرْ mengikuti wazan اِفْعِلْ, harkah Ya’ dipindah ke huruf sebelumnya, karena Ya’ berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih mati/sukun (lihat Kaidah I’lal ke 2) untuk menolak beratnya mengucapkan, maka menjadi اِسِيْرْ, maka Ya’ dibuang untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, maka menjadi اِسِرْ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi سِرْ



KAIDAH KE 10

ِاِذَا اجْتَمَعَ فِيْ كَلِمَةٍ حَرْفَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَقَارِبَانِ فِي الْمَخْرَجِ يُدْغِم اْلأَوَّلُ فِي الثَّانِيْ بَعْدَ جَعْلِ الْمُتَقَارِبَيْن مِثْلَ الثَّانِيْ لِثَقْلِ الْمُكَرَّرِ نَحْوُ مَدَّ أصْلُهُ مَدَدَ وَ مُدِّ أَصْلُهُ اُمْدُدْ وَ اتَّصَلَ أَصْلُهُ اِوْتَصَلَ

Bilamana ada dua huruf sejenis atau hampir sama makhrajnya berkumpul dalam satu kalimah, maka huruf yang pertama harus di-idghamkan pada huruf yang kedua,–ini setelah menjadikan huruf yang hampir sama makhrajnya serupa dengan huruf yg kedua (lihat kaidah i’lal ke 18 insyaallah)–, karena beratnya pengulangan/memilah-milahnya. contoh مَدَّ asalnya مَدَدَ dan مُدِّ asalnya اُمْدُدْ, dan اتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ.

Praktek I’lal:

مَدَّ

مَدَّ asalnya مَدَدَ ikut pada wazan فَعَلَ, huruf dal yang pertama disukunkan untuk melaksanakan syarat Idgham, maka menjadi مَدْدَ, kemudian huruf Dal yang pertama di-idgamkan pada huruf Dal yang kedua, maka menjadi مَدَّ

مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ

مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ asalnya اُمْدُدْ mengikuti wazan اُفْعُلْ, harkah Dal yang pertama dipindah pada huruf sebelumnya untuk melaksanakan syarat Idgham, maka menjadi اُمُدْدْ, bertemu dua huruf mati/sukun yaitu kedua Dal, maka Dal yang kedua diberi harkah untuk menolak bertemunya dua mati/sukun, baik diberi harkah kasrah karena kaidah; “apabilah ada huruf mati mau diberi harkah, berilah harkah kasrah”. atau diberi harkah fathah karena ia paling ringannya harkah. atau diberi harkah dhammah, karena mengikuti harkah ‘Ain fi’il pada fi’il mudhari’nya, maka menjadi اُمُدْدِ/اُمُدْدَ/اُمُدْدُ, kemudian Dal yang pertama di-idgham-kan pada Dal yg kedua maka menjadi اُمُدِّ/اُمُدَّ/اُمُدُّ, kemudian Hamzah Washal-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi مُدِّ/مُدَّ/مُدُّ.



اتَّصَلَ

Praktek I’lal untuk lafazh اتَّصَلَ ada pada Kaidah I’lal ke 18, InsyaAllah. tunggu update.



KAIDAH KE 11

الْهَمْزَتَانِ اِذَا الْتَقَتَا فِيْ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ ثَانِيَتُهُمَا سَاكِنَةٌ وَجَبَ اِبْدَالُ الثّانِيَةِ بِحَرْفٍ نَاسَبَ اِلَى حَرْكَةِ اْلأُوْلَىْ نَحْوُ آمَنَ اَصْلُهُ أَأْمَنَ وَ أُوْمُلْ اَصْلُهُ أُؤْمُلْ وَ اِيْدِمْ اَصْلُهُ إِئْدِمْ.

Bilamana terdapat dua huruf Hamzah berkumpul sejajar dalam satu kalimah, yang nomor dua sukun, maka huruf hamzah ini harus diganti dengan huruf yang sesuai dengan harakah Hamzah yang pertama. contoh آمن asalnya أأمن dan أومل asalnya أؤمل.

Praktek I’lal:

آمَنَ

َآمَن asalnya أَأْمَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti alif, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah fathah. maka menjadi آمَنَ

أُوْمُلْ

ْأُوْمُل asalnya أُؤْمُل mengikuti wazan أُفْعُلْ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْمُل

اِيْدِمْ

ْاِيْدِم asalnya إئْدِم mengikuti wazan اِفْعِلْ berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti Ya’, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah kasrah. maka menjadi اِيْدِم.

خُذْ

خُذْ asalnya أُأْخُذ mengikuti wazan أُفْعُلْ; berkumpul dua Hamzah dalam satu kalimah dan yang kedua sukun, maka hamzah yang kedua tsb diganti wau, karena ia sukun dan sebelumnya ber-harkah dhammah. maka menjadi أُوْخُذ kemudian wau-nya dibuang untuk meringankan ucapan, maka menjadai أُخُذ selanjutnya hamzah-nya dibuang karena sudah tidak dibutuhkan lagi, maka menjadi خُذْ

Perhatian :

Wau pada lafazh أُوْخُذ dibuang untuk meringankan ucapan, sedangkan pada lafazh أُوْمُل cukup tanpa membuang wau, karena menjaga dari keserupaan dengan fi’il amar-nya lafazh مَالَ – يَمُوْلُ – مُلْ .



KAIDAH KE 12

إِنَّ الْوَاوَ وَالْيَاءَ السَّاكِنَتَيْنِ لاَ تُبْدَلاَنِ آلِفًا إِلاَّ إِذَا كَانَ سُكُوْنُهُمَا غَيْرَ أَصْلِيٍّ بِأَنْ نُقِلَتْ حَرْكَتُهُمُا اِلَى مَا قَبْلَهُمَا نَحْوُ أَجَابَ أَصْلُهُ أَجْوَبَ وَ أَبَانَ أَصْلُهُ أَبْيَنَ.

Wau atau ya’ yang sukun, keduanya tidak boleh diganti Alif, kecuali jika sukunnya tidak asli –dengan sebab pergantian harkat keduanya pada huruf sebelumnya– (lihat kaidah ilal ke 2). Contoh: أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ dan أَبَانَ asalnya أَبْيَنَ.

Praktek I’lal:

أَجَابَ

أَجَابَ asalnya أَجْوَبَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harkah wau dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih sukun, karena beratnya mengucapkan, maka menjadi أَجَوْبَ (lihat kaidah I’lal ke 2). Kemudian wau diganti alif, karena asalnya wau berharkah dan sekarang ia jatuh sesudah harkah fathah (lihat kaidah I’lal ke 1). Maka menjadi أَجَابَ.

أَبَانَ

أَبَانَ asalnya أَبْيَنَ mengikuti wazan أَفْعَلَ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelumnya ada huruf shahih sukun, karena beratnya mengucapkan, maka menjadi أَبَيَْنَ (lihat kaidah I’lal ke 2). Kemudian Ya’ diganti Alif, karena asalnya Ya’ berharkah dan sekarang ia jatuh sesudah harkah fathah (lihat kaidah I’lal ke 1). Maka menjadi أَبَانَ.



KAIDAH KE 13

إِذَا وَقَعَتِ الْوَاوُ طَرْفًا بَعْدَ ضَمٍّ فِيْ اسْمٍ مُتَمَكِّنٍ فِي اْلأَصْلِ أُبْدِلَتْ يَاءً فَقُلِبَتِ الضَّمَّةُ كَسْرَةً بَعْدَ تَبْدِيْلِ الْوَاوِ يَاءً نَحْوُ تَعَاطِيًا أَصْلُهُ تَعَاطُوًا وَ تَعَدِّيًا أَصْلُهُ تَعَدُّوًا.

Bilamana ada wau berada di akhir kalimah jatuh sesudah harkah dhammah didalam asal kalimah Isim yang Mutamakkin (bisa menerima tanwin), maka wau tsb diganti ya’, kemudian setelah itu harkah dhammah diganti kasrah. Contoh: تَعَاطِيًا asalnya تَعَاطُوًا dan تَعَدِّيًا asalnya تَعَدُّوًا.

Praktek I’lal:

تَعَاطِيًا

تَعَاطِيًا asalnya تَعَاطُوًا mengikuti wazan تَفَاعُلاً wau diganti ya’ karena berada di akhir kalimah Isim Mutamakkin dan sebelumnya ada harkah dhammah, maka menjadi تَعَاطُيًًا kemudian huruf Tha’nya dikasrahkan untuk memantaskan Ya’. Maka menjadi تَعَاطِيًا.

تَعَدِّيًا

تَعَدِّيًا asalnya تَعَدُّوًا mengikuti wazan تَفَاعُلاً wau diganti ya’ karena berada di akhir kalimah Isim Mutamakkin dan sebelumnya ada harkah dhammah, maka menjadi تَعَدُّيًًا kemudian huruf Dal’nya dikasrahkan untuk memantaskan Ya’. Maka menjadi تَعَدِّيًا.



KAIDAH KE 14

إِذَا كَانَتِ الْيَاءُ سَاكِنَةً وَكَانَ مَا قَبْلَهَا مَضْمُوْمًا أُبْدِلَتْ وَاوًا نَحْوُ يُوْسِرُ أَصْلُهُ يُيْسِرُ وَ مُوْسِرٌ أَصْلُهُ مُيْسِرٌ

Bilamana terdapat Ya’ sukun dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan maka ya’ tersebut harus diganti wau. contoh: يُوْسِرُ asalnya يُيْسِرُ dan مُوْسِرٌ asalnya مُيْسِرٌ

Praktek I’lal:

يُوْسِرُ

يُوْسِرُ asalnya يُيْسِرُ mengikuti wazan يُفْعِلُ ya’ yang nomor dua diganti wau karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan, maka menjadi يُوْسِرُ.

مُوْسِرٌ

مُوْسِرٌ asalnya مُيْسِرٌ mengikuti wazan مُفْعِلٌ  ya’ diganti wau karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf yang didhammahkan, maka menjadi مُوْسِرٌ.



KAIDAH KE 15

إِنَّ اسْمَ الْمَفْعُوْلِ إذَا كَانََََ مِنْ مُعْتَلِّ الْعَيْنِ وَجَبَ حَذْفُ وَاوٍ الْمَفْعُوْلِ مِنْهُ عِنْدَ سِيْبَوَيْهِ  نَحْوُ مَصُوْنٌ أَصْلُهُ مَصْوُوْنٌ وَ مَسِيْرٌ أَصْلُهُ مَسْيُوْرٌ

Sesungguhnya Isim Maf’ul bilamana ia terbuat dari Fi’il Mu’tal ‘Ain (Bina’ Ajwaf) maka wajib membuang wau maf’ulnya menurut Imam Syibawaihi (menurut Imam lain yg dibuang adalah Ain Fi’ilnya). contoh: مَصُوْنٌ  asalnya مَصْوُوْنٌ  dan مَسِيْرٌ  asalnya مَسْيُوْرٌ

Praktek I’lal:

مَصُوْنٌ

مَصُوْنٌ  asalnya مَصْوُوْنٌ  mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah wau dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati untuk menolak berat maka menjadi مَصُوْوْنٌ (lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (dua wau) untuk menolak beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam Sibawaehi) maka menjadi مَصُوْنٌ  .

مَسِيْرٌ

مَسِيْرٌ  asalnya مَسْيُوْرٌ mengikuti wazan مَفْعُوْلٌ harkah Ya’ dipindah pada huruf sebelumnya karena ia berharkah dan sebelum ada huruf shahih mati untuk menolak berat maka menjadi مَسُيْوْرٌ (lihat i’lal ke 2), kemudian bertemu dua huruf mati (ya’ dan wau) untuk menolak beratnya mengucapkan maka wau maf’ulnya dibuang (menurut Imam Sibawaehi)maka menjadi مَسِيْرٌ  .



KAIDAH KE 16

إِذَا كَانَ الْفَاءُ اِفْتَعَلَ صَادًا أَوْ ضَادًا أَوْ طَاءً أَوْ ظَاءً قُلِبَتْ تَاؤُهُ طَاءً لِتَعَسُّرِ النَّطْقِ بِهَا بَعْدَ هَذِهِ الْحُرُوْفِ وَإِنَّمَا تُقْلَبُ التَّاءُ بِالطَّاءِ لِقُرْبِهِمَا مَخْرَجًا نَحْوُ اِصْطَلَحَ أَصْلُهُ اِصْتَلَحَ وَ اِضْطَرَبَ أَصْلُهُ اِضْتَرَبَ.

Bilamana Fa’ Fi’il kalimah wazan اِفْتَعَلَ berupa huruf Shad, atau Dhad, atau Tha’, atau Zha’ (huruf Ithbaq), maka huruf Ta’ yg jatuh sesudah huruf Ithbaq tersebut harus diganti Tha’, demi mudahnya mengucapkannya. Digantinya Ta’ dengan Tha’ karena dekatnya makhraj keduanya. contoh: اِصْطَلَحَ  asalnya اِصْتَلَحَ  dan اِضْطَرَبَ  asalnya اِضْتَرَبَ

Praktek I’lal:

اِصْطَلَحَ

اِصْطَلَحَ asalnya اِصْتَلَحَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِصْطَلَحَ.

اِضْطَرَبَ

اِضْطَرَبَ asalnya اِضْتَرَبَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِضْطَرَبَ.

اِطَّرَدَ

اِطَّرَدَ asalnya اِطْتَرَدَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِطْطَرَدَ kemudian Tha’ pertama di-idghamkan karena dua huruf sejenis, maka menjadi اِطَّرَدَ.

اِظَّهَرَ

اِظَّهَرَ  asalnya اِظتَهَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Tha’ karena demi mudahnya mengucapkannya setelah jatuh dibelakang huruf Ithbaq dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِظطَهَرَ kemudian Tha’ diganti Zha’ karena sama-sama huruf isti’la’, maka menjadi اِظْظَهَرَ kemudian Zha’ pertama di-idghamkan karena dua huruf sejenis, maka menjadi اِظَّهَرَ.



KAIDAH KE 17

إِذَا كَانَ فَاءُ اِفْتَعَلَ دَالاً أوْ ذَالاً أوْ زَايًا قُلِبَتْ تَاؤُهُ دَالاً لِعُسْرِالنُّطْقِ بِهَا بَعْدَ هَذِهِ الْحُرُوْفِ وَإنَّمَا تُقْلَبُ التَّاءُ بِالدَّالِ لِقُرْبِهِمَا مَخْرَجًا نَحْوُ اِدَّرَأَ أَصْلُهُ اِدْتَرَأَ وَ اِذَّكَرَ أَصْلُهُ اِذْتَكَرَ وَ اِزْدَجَرَ أَصْلُهُ اِزْتَجَرَ.

Bilamana Fa’ Fi’il wazan berupa huruf Dal, atau Dzal, atau Zay, maka huruf Ta’ (Ta’ zaidah wazan اِفْتَعَلَ ) yang jatuh sesudah huruf-huruf tersebut harus diganti Dal, demi mudahnya mengucapkannya. Digantinya Ta’ dengan Dal’ karena dekatnya makhraj keduanya. contoh: اِدَّرَأَ asalnya اِدْتَرَأَ dan اِذَّكَرَ asalnya اِذْتَكَرَ dan اِزْدَجَرَ asalnya اِزْتَجَرَ.

Praktek I’lal:

اِدَّرَأَ

اِدَّرَأَ asalnya اِدْتَرَأَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Dal dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِدْدَرَأَ. kemudian dal yang pertama di-idghamkan pada dal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi اِدَّرَأَ.

اِذَّكَرَ

اِذَّكَرَ asalnya اِذْتَكَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Dal dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِذْدَكَرَ.kemudian Huruf Dal diganti Dzal kerena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِذْذَكَرَ kemudian dzal yang pertama di-idghamkan pada dzal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi اِذَّكَرَ. (juga boleh dibaca Dal dengan di-i’lal sbb: kemudian Huruf Dzal diganti Dal kerena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِدْدَكَرَ kemudian dal yang pertama di-idghamkan pada dal yang kedua karena satu jenis, maka menjadi اِدَّكَرَ.)

اِزْدَجَرَ

اِزْدَجَرَ asalnya اِزْتَجَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Ta’ diganti Dal karena demi mudahnya pengucapan huruf Ta’ yang jatuh susudah huruf Zay dan karena dekatnya makhraj keduanya, maka menjadi اِزْدَجَرَ.



KAIDAH KE 18

إِذَا كَانَ فَاءُ اِفْتَعَلَ وَاوًا أوْ يَاءً أوْ ثَاءً قُلِبَتْ فَاؤُهُ تَاءً لِعُسْرِالنُّطْقِ بِحَرْفِ اللَّيْنِ السَّاكِنِِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ مُقَارَبَةِ الْمَخْرَجِ وَمُنَافَاةِ الْوَصْفِ ِلأَنَّ حَرْفَ اللَّيْنِ مَجْهُوْرَةٌ وَالتَّاءُ مَهْمُوْسَةٌ  نَحْوُ اِتَّصَلَ أَصْلُهُ اِوْتَصَلَ وَ اِتَّسَرَ أَصْلُهُ اِوْتَسَرَ وَ اِتَّغَرَ أَصْلُهُ اِثْتَغَرَ. (مُهِمَةٌ) وَإنْ كَانَتْ ثَاءً يَجُوْزُ قُلْبُ تَاءِ اِفْتَعَلَ ثَاءً ِلاتِّحَادِهِمَا فِي الْمَهْمُوْسِيَّةِ نَحْوُ اِثَّغَرَ أَصْلُهُ اِثْتَغَرَ.

Bilamana Fa’ Fi’il wazan اِفْتَعَلَ berupa huruf wau, atau Ya’, atau Tsa’, maka huruf Fa’ Fi’ilnya tersebut harus diganti Ta’ karena sukarnya mengucapkah huruf “Layn” (لَيْن) sukun dengan huruf yang diantara keduanya termasuk berdekatan Makhrajnya dan bertentangan sifatnya, karena huruf “layin” (و – ي) bersifat Jahr sedangkan huruf Ta’ bersifat Hams. Contoh: اِتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ dan اِتَّسَرَ asalnya اِوْتَسَرَ dan اِتَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ. (penting) dan apabila Fa’ Fi’il-nya tsb berupa huruf Tsa’, boleh mengganti Ta’nya wazan اِفْتَعَلَ dengan Tsa’, karena keduanya sama-sama bersifat Hams. contoh: اِثَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ.



Praktek I’lal:

اِتَّصَلَ

اِتَّصَلَ asalnya اِوْتَصَلَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Wau diganti Ta’ untuk mudahnya mengucaplan huruf Layn sukun dengan huruf yang berdekatan Makhrajnya dan bertentangan sifatnya, karena huruf Layn bersifat Jahr dan huruf Ta’ bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَصَلَ kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّصَلَ.

اِتَّسَرَ

اِتَّسَرَ asalnya اِوْتَسَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ Wau diganti Ta’ untuk mudahnya mengucaplan huruf Layn sukun dengan huruf yang berdekatan Makhrajnya dan bertentangan sifatnya, karena huruf Layn bersifat Jahr dan huruf Ta’ bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَسَرَ kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّسَرَ.

اِتَّغَرَ

اِتَّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Tsa’ diganti Ta’ karena sama-sama bersifat Hams, maka menjadi اِتْتَغَرَ kemudian Ta’ pertama di-idghamkan pada Ta’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّغَرَ

Dan boleh juga dibaca Tsa’ اِثَّّّّّغَرَ dengan Praktek I’lal sbb:

اِثَّّّّّغَرَ asalnya اِثْتَغَرَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Ta’ diganti Tsa’ karena sama-sama bersifat Hams, maka menjadi اِثْثَغَرَ kemudian Tsa’ pertama di-idghamkan pada Tsa’ kedua karena dua huruf yang sejenis maka menjadi اِتَّغَرَ



Penting untuk diketahui:

اِتَّخَذَ

اِتَّخَذَ asalnya اِئْتَخَذَ mengikuti wazan اِفْتَعَلَ huruf Hamzah yang kedua diganti Ya’ karena ia sukun dan sebelumnya ada huruf berharkah kasrah, maka menjadi اِيْتَخَذَ kemudian huruf Ya’ diganti Ta’ (tanpa mengikuti kias*) maka menjadi اِتَّخَذَ.

* Pergantian Ya’ dengan Ta’ tidak mengikuti Qias yakni termasuk dari perihal Syadz.



KAIDAH KE 19

إذَا كَانَ فَاءُ تَفَعَّلَ وَتَفَاعَلَ تَاءً أَوْ ثَاءً أوْ دَالاً أوْ ذَالاَ أَوْ زَايًا أوْ سِيْنًا أَوْ شِيْنًا أَوْ صَادًا أَوْ ضَادًا أَوْ طَاءً أَوْ ظَاءً يَجُوْزُ قَلْبُ تَائِهِمَا بِمَا يُقَارِبُهُ فِِي الْمَخْرَجِ ثُمَّ أُدْغِمَتِ اْلاُوْلَى فِي الثَّانِيَّةِ بَعْدَ جَعْلِ أَوَّلِ الْمُتَقَارِبَيْنِ مِثْلَ الثَّانِيْ لِلْمُجَانَسَةِ مَعَ اجْتِلاَبِ هَمْزَةِ الْوَصْلِ لِيُمْكِنَ اْلاِبْتِدَاءُ بِالسَّاكِنِ نَحْوُ اِتَّرَسِ أّصْلُهُ تَتَرَّسَ وَاِثَّاقَلَ أّصْلُهُ تَثَاقَلَ وَاِدَّثَّرَ أّصْلُهُ تَدَثَّرَ واِذَّكَّرَ أّصْلُهُ تَذَكَّرَ وَاِزَّجَّرَ أّصْلُهُ تَزَجَّرَ وَاِسَّمَّعَ أّصْلُهُ تَسَمَّعَ وَاِشَّقَّقَ أصله تَشَقَّقَ وَ اِصَّدَّقَ أّصْلُهُ تَصَدَّقَ وَاِضَّرَّعَ أّصْلُهُ تَضَرَّعَ وَاِظَّهَّرَ أّصْلُهُ تَظَهَّرَ وَاِطَّاهَرَ أّصْلُهُ تَطَاهَرَ.

Bilamana Fa’ Fi’il wazan تَفَعَّلَ dan تَفَاعَلَ berupa huruf ت، ث، د، ذ، ز، س, ش, ص، ض, ط, ظ، maka boleh Ta’ dari kedua wazan tersebut diganti dengan huruf yang mendekati dalam Makhrajnya, kemudian huruf yang pertama di-idghamkan pada huruf yang kedua, demikian ini setelah huruf yang pertama dari kedua huruf yang berdekatan makhrajnya tersebut, dijadikan serupa dengan huruf yang kedua. berikut memasang Hamzah Washal agar memungkinkan permulaan dengan huruf mati. contoh: اِتَّرَسِ asalnya  تَتَرَّسَ dan اِثَّاقَلَ asalnya تَثَاقَلَ dan اِدَّثَّرَ asalnya تَدَثَّرَ dan ذَّكَّرَ  asalnya تَذَكَّرَ dan اِزَّجَّرَ asalnya تَزَجَّرَ dan اِسَّمَّعَ asalnya تَسَمَّعَ dan اِشَّقَّقَ  asalnya تَشَقَّقَ dan اِصَّدَّقَ asalnya تَصَدَّقَ dan اِضَّرَّعَ asalnya تَضَرَّعَ  dan اِظَّهَّرَ asalnya تَظَهَّرَ dan اِطَّاهَرَ asalnya تَطَاهَرَ .



Praktek I’lal :

اِتَّرَسَ

اِتَّرَسَ  asalnya تَتَرَّسَ mengikuti wazan تَفَعَّلَ huruf Ta’ yang pertama disukunkan sebagai sebab syarat idgham maka menjadi تْتَرَّسَ maka Ta’ yang pertama di-idghamkan pada Ta’ yang kedua karena dua huruf sejenis, berikut mendatangkan Hamzah di permulaannya agar memungkinkan permulaan dengan huruf mati. Maka menjadi اِتَّرَسَ

اِثَّاقَلَ

اِثَّاقَلَ asalnya تَثَاقَلَ mengikuti wazan تَفَاعَلَ huruf Ta’ diganti Tsa’ karena berdekatan Makhrojnyamaka menjadi ثَثَاقَلَ kemudian huruf Tsa’ yang pertama disukunkan sebagai sebab syarat idgham maka menjadi ثَثَاقَلَ maka Tsa’ yang pertama di-idghamkan pada Tsa’ yang kedua karena dua huruf sejenis, berikut mendatangkan Hamzah di permulaannya agar memungkinkan permulaan dengan huruf mati. Maka menjadi اِثَّاقَلَ

Perhatian :

I’lal dalam Kaidah ke 19 ini cuma bersifat Jaiz atau boleh, bukan suatu ketentuan musti. Sebagai pengalaman bagi kita, karena ini jarang ditemukan. dan yang banyak digunakan adalah berupa bentuk asalnya.

wallahu a'lam bissowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar